Implementasi E-Toll Tanpa PHK Karyawan

17-10-2017 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima. Foto: Jayadi/od.
 
Kebijakan pemerintah tentang penggunaan e-Toll dalam transaksi pembayaran panggunaan jalur bebas hambatan menuai evaluasi dari DPR, salah satunya Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima mengungkapkan penerapan e-Toll dipersilahkan namun dia menegaskan jangan sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
 
 
"E-Toll silahkan dilaksanakan tanpa harus PHK karyawan. Itu penting. Dan BUMN-BUMN yang melaksanakan dalam wacana tidak akan ada PHK," tandas Aria dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Selasa (17/10/2017). 
 
 
Meskipun demikian dia menyampaikan sikap dukungannya pada kebijakan ini. Karena prinsipnya penggunakan metode pembayaran e-Toll di setiap ruas jalan tol adalah untuk memperbaiki pelayanan dan mengurai antrian kendaraan saat pembayaran. "Kita mengalami sekian tahun hal yang tidak beres pada soal tiketing pada pintu tol maupun keluar pintu tol," ujar Aria. 
 
 
Namun pada masa-masa transisi saat ini, dari pembayaran uang kes ke e-Toll, Aria mengharapkan tidak ada pihak yang dirugikan. Jika ada para pekerja tiketing yang merasa terancam kehilangan pekerjaan maka BUMN atau perusahaan yang berkewajiban agar bisa menyelesaikan masalah tersebut. 
 
 
Politisi dari F PDI Perjuangan ini juga menyampaikan jangan sampai pihak perbankan yang mengelola kartu pembayaran tersebut tidak membebani biaya yang berlebih kepada para pengguna e-Toll. "Saya mendukung pelaksanaan e-Toll dengan catatan tadi," ujar Aria. (eko,mp)
BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...